PemDes Keboananom - Meningkatnya jumlah penduduk dan perpindahan penduduk tidak dapat dipungkiri di jaman sekarang ini, sedangkan lahan pemakaman di Desa semakin berkurang. Mendasari hal tersebut pada bulan Desember 2024 Pemerintah Desa Keboananom dan BPD Keboananom mulai menyusun produk hukum berupa Peraturan Desa yang mengatur tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum.
Penyusunan produk hukum tersebut diawali dengan musyawarah desa yang menghadirkan pengurus Perkumpulan Kematian di masing-masing wilayah Dusun, yaitu Dusun Keboananom, Dusun Joho, dan Dusun Gambiranom. Setiap perkumpulan kematian mempunyai peraturan yang berlaku sejak lama, sehingga perlu menyamakan pendapat dan menampung aspirasi. Selain pengurus perkumpulan kematian, Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti RT dan RW turut memberikan informasi, aspirasi serta masukan dalam penyusunan produk hukum tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum.
"Di Desa Keboananom ada pula perkumpulan kematian dari warga Non Muslim juga turut kami libatkan" imbuh Sutiyono, S.Pd., S.Sos. Kepala Desa Keboananom.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Desa kemarin (02/12) dihadiri oleh Ketua RT dan RW se wilayah Desa Keboananom, Pengurus Perkumpulan Kematian, Moden dan Moden Pembantu baik laki-laki maupun perempuan, PKK Desa, Kader Kesehatan, BPD serta Pemerintah Desa Keboananom. Ibu Camat Gedangan dan Sekretaris Camat Gedangan turut hadir dalam sosialisasi tersebut mengingat peran Kecamatan dalam memberikan evaluasi dan klarifikasi dalam Penyusunan Produk Hukum Desa.
"Desa Keboananom merupakan Desa satu-satunya di Kecamatan Gedangan yang mempunyai Produk Hukum berupa Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang sesuai prosedur" imbuh Inneke Dwi Setyowati, S.STP., M.PA. selaku Camat Gedangan. (pra/dwi)
