
PemDes Keboananom - Pemerintah Desa Keboananom telah menetapkan Peraturan Desa Keboananom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Keboananom Tahun Anggaran 2025 pada hari Senin, 5 Januari 2026. Penetapan peraturan desa ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tersebut, seluruh rangkaian pelaksanaan dan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 secara resmi telah dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa Keboananom. Hal ini menjadi wujud nyata keterbukaan informasi publik serta upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah Desa Keboananom menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas peran serta dan sinerginya dalam proses pembahasan hingga penetapan Peraturan Desa ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh lembaga desa dan unsur pelaksana kegiatan yang telah melaksanakan tugas dengan baik serta tertib dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban, sehingga proses penetapan Perdes dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Ke depan, Pemerintah Desa Keboananom berharap penetapan Peraturan Desa ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan desa, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. (pra)